Close
Skip to content
Jalan Raya Wanasari Kec. Bangodua Kab. Indramayu Kode pos 45272

DESA WANASARI

Jalan Raya Wanasari Kec. Bangodua
Kab. Indramayu Kode pos 45272

Dalam pelaksanaan kerjanya, Pemerintah Desa di bantu oleh RW dan RT, dimana se wilayah Desa Wanasari terdapat 4 RW dan 18 RT, dengan susunan sebagai berikut :

 

rt rw
    1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
    2. Memelihara kerukunan hidup warga.
    3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
    4. Membantu meyebarluaskan dan mengamankan setiap program pemerintah;
    5. Menjembatani hubungan sesama anggota masyarakat dan anggota masyarakat dengan pemerintah;
    6. Bertanggungjawab penuh terhadap kelangsungan jalannya roda keorganisasian Rukun Warga
    7. Memfasilitasi pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan dan kegiatan warga lainnya di lingkungan RW yang berbentuk swadaya dan/atau gotong royong dengan melibatkan seluruh warga mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan;
    8. Menciptakan iklim yang kondusif dalam rangka meningkatkan peran aktif warga dalam membina kehidupan lingkungan yang aman, rukun, damai, tertib, disiplin, bersih, sehat, secara gotong royong;
    9. Memastikan terjalin kerjasama yang baik antar sesama pengurus RT dan RW serta antara pengurus RT/RW dengan warga;
    10. Mengkoordinasi, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan program kerja masing-masing seksi dalam struktur organisasi RW;
    11. Mengkoordinasikan pelaksanakan tugas dan program kerja seluruh RT yang ada dalam rangka mencapai sinergi bersama;
    12. Bersama-sama dengan pengurus RT menampung dan mencari solusi atas masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga;
    13. Bersama dengan Sekretaris, dan seksi terkait lainnya untuk memberikan pelayanan administratif kepada warga;
    14. Mengkomunikasikan aspirasi warga kepada pihak pemerintah serta mengkomunikasikan berbagai informasi relevan yang berasal dari pihak pemerintah atau dari pihak-pihak lain kepada seluruh warga;
    15. Memimpin delegasi RW dalam melakukan hubungan/kerjasama dengan pihak-pihak luar;
    16. Melakukan reshuffle/ rotasi kepengurusan RW 02 jika dianggap perlu