Close
Skip to content
Jalan Raya Wanasari Kec. Bangodua Kab. Indramayu Kode pos 45272

DESA WANASARI

Jalan Raya Wanasari Kec. Bangodua
Kab. Indramayu Kode pos 45272

PKK

PENGURUS TP. PKK DESA WANASARI KECAMATAN BANGODA PERIODE 2021-2027

Ketua : N. Fenny Anggreani
Sekretaris : Eulis Sopiyaningsih, S.Pd, AUD
Bendahara : Elisa

POKJA I
Ketua : Samiri
Wakil ketua : Nurhidayah Yahya
Sekretaris : Jurhaeni
Anggota : Nur Laela

POKJA II
Ketua : Eliyani
Wakil ketua : Nur Laeli
Sekretaris : Narsiti
Anggota : Duniwah

POKJA III
Ketua : Jumaeroh
Wakil ketua : Uung Uminah
Sekretaris : Karmi
Anggota : Suminah

POKJA IV
Ketua : Novia Wulandari, Amd., Keb
Wakil ketua : Asiah
Sekretaris : Warsinih
Anggota : Tanisem

——————

10 PROGRAM POKOK PKK

10 Program Pokok PKK pada hakekatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu:

  1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
  2. Gotong Royong.
  3. Pangan.
  4. Sandang.
  5. Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga.
  6. Pendidikan dan Ketrampilan.
  7. Kesehatan.
  8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi.
  9. Kelestarian Lingkungan Hidup.
  10. Perencanaan Sehat.

TUGAS DAN FUNGSI PKK

TUGAS PKK

  1. menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
  2. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
  3. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  4. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
  6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
  8. membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
  9. melaksanakan tertib administrasi; dan
  10. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

FUNGSI PKK

  1. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  2. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.